prosedur klaim asuransi Allianz DPLK
Gambar: Pixabay

Ketika ingin mengajukan klaim asuransi penting untuk mengikuti prosedurnya dengan tepat.
Prosedur tersebut bisa menjadi rujukan sehingga membantu Anda agar pengajuan klaim yang
dilakukan bisa mempunyai kemungkinan lebih tinggi untuk diterima. Oleh sebab itu Anda bisa
memperhatikan dan cukup mengikuti saja langkah pengajuan klaim dari setiap produk asuransi yang
dimiliki. Bagi yang mempunyai asuransi dari Allianz juga tinggal mengikuti prosedur klaim asuransi
Allianz yang berbeda-beda tergantung dari jenis produk asuransi yang dimiliki.

DPLK merupakan perlindungan yang digunakan untuk karyawan dan juga perusahaan. Apabila terjadi
hal yang tidak diinginkan pada karyawan seperti kecelakaan hingga meninggal dunia, maka
perusahaan juga perlu untuk memberikan pesangon yang jumlahnya besar. Agar bisa untuk
membuat perusahaan dan juga karyawan saling terlindungi, Anda bisa memilih asuransi yang DPLK
yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan dari Allianz. DPLK Allianz mempunyai banyak sekali manfaat
perlindungan yang bisa diperuntukkan bagi karyawan bisa tenang dari berbagai macam resiko yang
bisa terjadi.

Baca Juga, Yuk! 5 Rekomendasi Software Payroll Terbaik Cocok Untuk Pengusaha Milenial!

Dengan mempunyai perlindungan DPLK Allianz, karyawan bisa mendapatkan dana pensiun yang bis
diperoleh ketika pensiun di usia normal, pensiun karena tidak bekerja dan juga mengalami cacat,
pensiun sebelum waktunya, dan juga pensiun setelah lewat masa pensiun. Berbagai perlindungan
tersebut bisa didapatkan dengan mengikuti prosedur klaim asuransi Allianz untuk bisa memberikan perlindungan pada keluarga dan pewaris dalam keluarga untuk mendapatkan dana pensiun yang diberikan oleh Allianz. Prosedur pengajuan klaim yang cukup
diikuti untuk mendapatkan perlindungan dan pensiun ketika terjadi resiko yang termasuk ke dalam
manfaat DPLK dari Allianz adalah:

Cukup Melengkapi Dokumen Pengajuan Klaim

Pengajuan klaim ke pihak asuransi Allianz perlu dengan mengetahui terlebih dahulu dokumen yang
dibutuhkan untuk mendapatkan manfaat asuransi yang dipunyai. Begitu juga ketika mengajukan
klaim untuk mendapatkan dana pensiun dari DPLK Allianz Indonesia yang mempunyai formulir
lengkap dan dokumen yang perlu disiapkan.

Baca Juga, Yuk! Panduan Praktis Membangun Loyalitas Pelanggan dengan CRM Software The Sales Machine

Jenis formulir dan dokumen yang disiapkan juga bisa disesuaikan dengan kebutuhan yaitu untuk
manfaat klaim untuk pensiun yang dipercepat dan juga yang berhenti bekerja, klaim yang diajukan
oleh pasangan, klaim yang diajukan oleh anak, klaim yang diajukan oleh pihak yang ditunjuk, sereta
juga klaim untuk menerima manfaat disabilitas. Unduh formulir pengajuan klaim dan diisi dengan
lengkap serta lengkapi dokumen lainnya yang diminta oleh Allianz sesuai dengan jenis manfaat yang
diinginkan.

Mengirimkan Formulir ke DPLK Allianz Indonesia

Langkah selanjutnya adalah dengan mengirimkan formulir klaim yang telah diisi dan juga dokumen
yang dikumpulkan dengan lengkap ke pihak Allianz. Perlu diketahui bahwa untuk mengajukan klaim
mendapatkan dana pensiun dari Allianz perlu untuk dilakukan di waktu yang tepat dan alamat yang
tepat. Untuk pengiriman dokumen klaim yang telah disiapkan sendiri kepada DPLK Allianz Indonesia
yang ada di alamat WTC 6, kantor Allianz Indonesia yang ada di Jakarta.

Pihak Allianz juga mempunyai hak untuk dapat meminta dokumen lainnya apabila dokumen yang
diberikan dirasa kurang dan belum cukup bukti. Anda perlu standby sehingga bisa siap sedia ketika diminta segera untuk mengirimkan dokumen tambahan yang diminta oleh pihak DPLK Allianz agar
pengajuan yang dilakukan bisa diproses dengan lebih cepat.

Baca Juga, Yuk! Mengoptimalkan Produktivitas di Kantor dengan Smart Office!

Menerima Pencairan Dana Pensiun

Setelah mengirimkan dokumen, Anda perlu menunggu verifikasi dari pihak DPLK Allianz Indonesia.
Apabila dokumen sudah lengkap sesuai yang diminta, Anda akan bisa mendapatkan waktu verifikasi
yang cepat. Apabila pengajuan klaim tersebut sudah disetujui oleh Allianz, maka langkah selanjutnya
adalah akan bisa mendapatkan pencairan dana pensiun yang maksimalnya 7 hari kerja setelah
pemberitahuan bahwa klaim diterima oleh DPLK Allianz Indonesia.

Perusahaan Anda bisa memberikan perlindungan karyawan dengan menggunakan proteksi dari
produk DPLK Allianz Indonesia yang mempunyai manfaat perlindungan yang besar sesuai dengan
pendapatan dan premi yang dibayarkan. Karyawan setelahnya tinggal mengikuti prosedur klaim asuransi Allianz DPLK seperti di atas, sehingga bisa mendapatkan uang pensiun yang diberikan oleh
DPLK Allianz Indonesia dengan manfaat besaran pensiun yang didapatkan hingga ratusan juta rupiah
yang dibayarkan 100% sekaligus atau bertahap.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini